Senin 03 May 2010 09:10 WIB

Sosialisasi UU KIP Dinilai Penting

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Presiden SBY saat menerima Komisi Informasi Pusat
Foto: Rumgapres
Presiden SBY saat menerima Komisi Informasi Pusat

JAKARTA--Pakar Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, mendesak agar UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) segera disosialisasikan. Hal itu penting agar tidak ada lembaga publik yang berlindung dari pasal-pasal di UU KIP untuk menutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.

''Harus ada upaya lembaga publik agar tidak berlindung di balik ketidakjelasanan larangan atas pemberian informasi pada publik,'' kata Gun Gun mengingatkan di Jakarta, Ahad (2/5).

Dia mengatakan, definisi mengenai informasi yang dilarang untuk diketahui publik itu masih bersifat umum, sehingga perlu ada sosialisasi yang komprehensif. Selain kepada masyarakat, sosialisasi itu lebih penting dilakukan pada lembaga-lembaga publik yang dibiayai APBN, APBD, dana luar negeri, dan dana masyarakat. Lembaga itu terbuka dan memberikan informasi kepada publik. Jika hal sosialisasi tidak dilakukan, UU KIP dikhawatirkan menjadi tameng bagi orang atau pihak yang bermasalah.

Contohnya, kata Gun Gun, informasi yang akan menghambat proses hukum dilarang untuk diketahui publik. ''Nah, jika larangan itu tidak disosialisasikan dengan baik, maka bisa menjadi tempat berlindung orang-orang yang terkena kasus hukum,'' ujarnya.

Padahal, kata Gun Gun, tetap ada bagian-bagian yang perlu publik ketahui terkait proses itu.

Selain itu, UU KIP ini masih memerlukan peraturan perundang-undangan lain yang menjadi petunjuk lebih perinci, khususnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). ''Substansi UU KIP ini nanti turunannya di PP harus jelas,'' pintanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement