MEDAN--Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) membahas pengaduan-pengaduan yang masuk ke satgas terkait indikasi praktik mafia hukum. Ini dilakukan sehubungan dengan banyaknya informasi tentang praktik mafia hukum di daerah ini.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menyampaikan, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan informasi-informasi tambahan terkait indikasi praktik mafia hukum tersebut. ''Kami menghormati langkah-langkah penanganan hukum yang telah diambil Poldasu dan Kejatisu dan Satgas terus mencari informasi tambahan untuk melengkapi data yang telah diterima,'' ujar Denny Indrayana kepada wartawan usai bertemu Kajatisu, Sution di Kantor Kejatisu, Jumat (30/4).
Dalam pertemuan dengan Kapolda dan Kajati Sumut, ungkap Denny, pihaknya juga membahas pengaduan-pengaduan yang masuk ke tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terkait dengan indikasi praktik mafia hukum yang perlu diklarifikasi. ''Misalnya kasus dugaan suap terhadap jaksa yang telah diberitakan media massa, masalah pertanahan seperti sengketa lahan Kawasan Industri Medan (KIM), dan persoalan hutan, seperti kasus DL Sitorus dan Adelin Lis, biarkan ini kami dalami,” jelasnya.
Mudah-mudahan, kata Denny, dengan informasi yang diperoleh ini dan informasi tambahan lainnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dapat mengambil langkah-langkah lanjut. Sejauh itu dia belum bisa menjelaskan apa saja yang akan dirindaklanjuti dari informasi praktik mafia hukum yang diperolehnya di Sumut.