JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap pemeriksaan terhadap Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani yang dilakukan di luar gedung KPK bukanlah tindakan diskriminasi.
''Tidak benar kita lakukan diskriminasi di sini, kita tetap lakukan prinsip kesamaan di bawah hukum, '' kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, di Jakarta, Jumat (30/4).
Alasannya, Bibit menjelaskan, pada proses penyelidikan KPK bisa melakukan pemeriksaan ataupun permintaan keterangan di luar KPK. Di ranah hukum ini pula tidak dapat digunakan upaya paksa. Dia mencontohkan prosedur meminta keterangan di tempat terperiksa diterapkan beberapa kali untuk kasus Bank Century sebelum memeriksa Boediono dan Sri Mulyani.
Misalnya, tim penyelidik KPK pernah memeriksa pejabat Lembaga Penjamin Simpanan, staf Bank Century serta petinggi Bank Indonesia. Bahkan tim penyelidik pernah terbang ke Washington DC untuk memeriksa seorang pejabat terkait bailout bank tersebut lantaran terperiksa sudah dipindah ke sana.