Sabtu 01 May 2010 04:29 WIB

Polri Upayakan Tambahan Alat Bukti Kasus Judi Raymond

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA--Berkas perkara atas tersangka penyelenggara judi, Raymond Teddy H, yang sudah lima kali P 19 (dikembalikan kejaksaan) akan kembali dilengkapi buktinya oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan penyidik sedang mencari alat bukti lain yang bisa menunjukkan tersangka merupakan orang yang menyiapkan perjudian.

''Ada bon, ada menyewa, ini yang kita diskusikan dengan pihak penuntut umum (jaksa),'' ungkap Edward kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Lebih lanjut, Edward mengharapkan, kategori dua alat bukti yang diminta jaksa untuk dilengkapi bukan sesuatu yang menyulitkan dan mempengaruhi proses pemberkasan. Menurutnya, Polri merasa dengan pengembalian tersebut masih dilakukan upaya-upaya agar unsur bisa dipenuhi.

Edward mengatakan, Berkas Acara Pemeriksaan dari kejaksaan saat ini sedang dipelajari oleh penyidik. ''Kabareskrim akan membawa ke tingkat pimpinan dan kemungkinan lain berkas sudah bergulir namun penyidik masih dilakukan pemeriksaan,'' jelasnya.

Berkas Raymond sendiri diterima Kejaksaan Tinggi DKI pertama dari Mabes Polri pada Nopember 2008. Kemudian, kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi pada 1 Desember 2008. Berkas sempat bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian hingga April 2010. Kejaksaan beralasan masih meminta kepolisian mencari saksi yang bisa menyatakan kalau Raymond ikut serta sebagai penyelenggara perjudian di sebuah hotel berbintang di Jakarta ini. Alasan ini yang membuat jaksa terus menyatakan berkas dari penyidik tidak lengkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement