JAKARTA--DPR meminta pemeriksaan lanjutan terhadap Sri Mulyani dan Wapres Boediono oleh KPK dilaksanakan di Gedung KPK. KPK juga diminta tetap menjaga independensi yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. “Kami minta KPK harus memperlakukan setiap orang itu sama di depan hukum,” kata anggota DPR, Hendrawan Supratikno, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/4).
Menurut Hendrawan, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengatur secara eksplisit hak-hak dan perlakuan terhadap Presiden dan Anggota DPR. Karenanya, lanjut Hendrawan, seharusnya menteri atau wakil presiden tidak layak memperoleh perlakuan khusus dari penegak hukum.
Hendrawan yang juga anggota Tim Pengawas tindak lanjut rekomendasi DPR atas kasus Bank Century, akan mendorong KPK melakukan pemeriksaan ulang terhadap Sri Mulyani dan Boediono. Pemeriksaan ulang atau lanjutan itulah kesempatan Sri Mulyani dan Boediono menunjukkan kenegarawanannya tanpa meminta perlakuan khusus dari KPK.
Ihwal pemeriksaan yang dilakukan KPK, Hendrawan meminta, KPK fokus pada indikasi korupsi kasus Bank Century. Maksudnya, KPK fokus pada proses pencairan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) untuk Bank Century. “Cek FPJP dan PMS dan pansus kan sudah memperoleh banyak informasi,” tambah Hendrawan.