Sabtu 01 May 2010 03:03 WIB

Menkeu: Penanganan Pajak Paulus Sesuai Prosedur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penanganan kasus pajak Paulus Tumewu sudah sesuai prosedur hukum, namun jika ada data yang tidak valid kementerian akan memeriksanya kembali.

"Kalau ada klaim tagihan meningkat ya silakan. Kita lihat mekanisme pajak yang ada di dalam. Kita audit lagi. Kalau memang ada data yang tidak valid, bagian dari Direktorat Pajak, bagian pemeriksaan akan kita audit lagi," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan Jalan Wahidin Raya Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penyelesaian kasus pajak itu sejauh ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu berdasarkan UU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 44 B. Berdasar ketentuan itu, penunggak pajak dapat mengajukan penghentian proses penyidikan dengan membayar denda 400 persen.

"Sesuai dengan aturan hukum, yang bersangkutan memiliki kewajiban, yang kemudian berdasar pasal 44 B, itu secara hukum dibolehkan dan dibenarkan untuk proses itu (penghentian penyidikan), itu sudah konsultasi dengan pihak kejaksaan. Jadi sebetulnya pemerintah lakukan punishment kepada yang bersangkutan dengan mengharuskan membayar denda 400 persen," tegasnya.

Namun, jika ada anggota DPR RI yang ingin menginvestigasi hal ini, kata Sri Mulyani, silahkan menanyakannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Kalau ada komisi yang menginvestigasi, Ditjen Pajak bisa ditanya, dan dokumen-dokumen yang bersangkutan bisa dilihat," katanya.

Sebelumnya Kemenkeu juga memberikan penjelasan bahwa Paulus Tumewu adalah seorang komisaris pada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Penyidikan bidang perpajakan dilakukan terhadap Paulus Tumewu selaku WP Orang Pribadi. Penyidikan dilakukan pada 2005 terhadap kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2004.

Berdasar hasil penyidikan diketahui WP yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak melaporkan sebagian penghasilan ke dalam SPT Tahunan PPh OP.

WP melanggar ketentuan Pasal 39 ayat 1 UU KUP. Berkas perkara penyidikan kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan dengan jumlah kerugian negara Rp7,99 miliar.

Pasal 44 B UU KUP memungkinkan adanya penghentian penyidikan jika WP melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar ditambah dengan denda sebesar 400 persen.

WP mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 44 B UU KUP dan WP menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar RP7,99 miliar beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp31,97 miliar.

Menkeu menyampaikan surat kepada Jaksa Agung yang menyatakan bahwa proses penyidikan oleh Depkeu telah selesai dan kebijakan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung minta Menkeu melaporkan jika WP telah melunasi sanksi administrasi berupa denda 400 persen.

Kemudian atas nama Menkeu, Sekjen Depkeu menyampaikan informasi bahwa WP telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 400 persen dari jumlah pokok pajak kurang bayar.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement