Sabtu 01 May 2010 01:46 WIB

Provinsi Diminta Segera Bentuk Komisi Informasi

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Presiden SBY menerima komisioner KIP
Foto: Rumgapres
Presiden SBY menerima komisioner KIP

JAKARTA--Menjelang pemberlakuan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 1 Mei 2010, Komisi Informasi Pusat (KIP) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa mengimbau gubernur untuk membentuk Komisi Informasi di provinsinya. Hal itu disampaikan Ketua KIP, Ahmad Alamsyah Saragih, usai bertemu dengan Presiden, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/4).

Pembentukan Komisi Informasi di provinsi itu bisa mempercepat penyelesaian yang terkait dengan sengketa informasi. ''Baru dua provinsi yang sudah, Jateng dan Jatim. Ada empat yang sedang proses seleksi, sisanya belum,'' papar Alam, sapaan akrabnya.

Jika di provinsi belum terbentuk Komisi Informasi, maka sengketa informasi harus ditangani oleh KIP. Dalam pertemuan dengan Presiden, komisioner KIP juga meminta Presiden agar mengimbau dan memberitahu seluruh pimpinan lembaga publik bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini sudah diberlakukan secara nasional.

Dalam satu tahun ke depan, KIP sepakat untuk mengutamakan proses mediasi dalam sengketa. Hal itu karena undang-undang ini masih tergolong baru dan banyak pihak yang harus belajar. ''Bapak Presiden mengatakan undang-undang akan menjadi proses belajar bagi kita,'' ujarnya.

Sebaliknya, menurut Alam, KIP diminta Presiden untuk berkoordinasi dengan Presiden. Hal itu karena KIP bertanggung jawab kepada Presiden. ''Kami akan memantau pelaksanaan peraturan itu di lembaga publik, empat bulan akan diketahui perkembangan untuk mengetahui hal-hal yang perlu dikembangkan,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement