Sabtu 01 May 2010 00:40 WIB

Presiden Minta UU KIP tak Disalahgunakan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Presiden menerima komisioner KIP
Foto: Rimgapres
Presiden menerima komisioner KIP

JAKARTA--Menjelang pemberlakuan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 1 Mei 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar undang-undang itu tidak disalahgunakan. UU KIP justru harus menghilangkan ekses negatif dari kebebasan informasi.

''Jangan sampai ada ekses dan penyalahgunaan undang-undang yang mulia ini,'' pinta Presiden ketika menerima komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), di Kantor Presiden, Jumat (30/4).

Presiden berpesan agar KIP bisa bekerja dengan baik. ''Dalam era keterbukaan, dalam era kebebasan, suka ada ekses, fitnah, berita yang tidak jelas dasarnya, manipulasi,'' ujarnya mengingatkan.

Oleh karenanya, hal itu perlu dihindari dan harus dijaga-jaga bersama-sama agar tidak terjadi. Menurut Presiden, publik perlu benar-benar mengetahui apa yang dilakukan oleh badan publik, termasuk proses dan akuntabilitasnya. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata pemerintahan yang baik, sehingga perlu benar-benar dapat dijalankan.

Perangkat perundang-undangan baru seperti UU No 14/2008 ini memerlukan penjelasan dan sosialisasi yang gigih kepada masyarakat dan badan-badan publik. ''Di sinilah letak pentingnya tugas dari komisi, baik di tingkat pusat maupun daerah,'' serunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement