JAKARTA--Polri ajukan pencekalan untuk pemburu harta karun warga negara Australia, Michael Hatcher. Pencekalan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kaburnya Hatcher ke luar negeri. Hatcher diduga telah melanggar UU Cagar Budaya ketika mencari harta karun di Indonesia.
''Kita sudah melakukan pencekalan, itu antisipasi yang kita lakukan,'' ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (30/4).
Akan tetapi, Ito mengakui, status yang bersangkutan masih dalam penyelidikan. Menurutnya, penyelidikan tersebut dilakukan atas laporan yang datang ke Polri dari masyarakat. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan terdapat unsur pidana dalam kasus pemburu harta karun tersebut. ''Ada, kalau dia sudah masuk cagar budaya, undang-undang cagar budaya,'' jelasnya.
Hatcher merupakan pemburu harta karun profesional yang saat ini diduga muncul kembali di perairan Blanakan, Subang. Hatcher sedang berupaya untuk mengangkat porselen dinasti Ming yang tenggelam di perairan tersebut. Porselen tersebut diduga bernilai 200 juta dolar AS.