Jumat 30 Apr 2010 00:00 WIB

Alasan Sakit, Hakim Kasus Gayus Mangkir Lagi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

JAKARTA--Ketua majelis hakim perkara penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, kembali tak memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk sidang pemeriksaan. Ketua PN Tangerang itu mengaku sakit dan sedang berada di Tuban, Jawa Timur.

''Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan. Dari info yang diperoleh dia sakit dan sekarang di Tuban, Jawa Timur,'' ungkap Kabiro Pengawasan Hakim KY, Eddy Hary Susanto, di Jakarta, Kamis (29/4).

Muhtadi izin sakit hingga 30 April 2010. Setelah dicek di Mahkamah Agung, Muhtadi juga mengambil cuti hingga 6 Mei 2010. Sedangkan pada 3 Mei 2010, ia bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri untuk kasus yang sama.

Mengetahui ini, KY akan memanggil kembali Muhtadi setelah rapat pleno pimpinan pada Jumat (30/4) esok. Eddy menerangkan, tak ada upaya panggil paksa bagi seorang hakim yang mangkir dari pemeriksaan. Pasalnya, KY tidak berwenang memanggil paksa.

Muhtadi telah dipanggil KY untuk disidang secara profesi setelah sebelumnya dinonpalukan oleh Mahkamah Agung. Ia diduga menerima uang Rp 50 juta dari Gayus sebelum vonis bebas diputuskannya. Gayus divonis bebas oleh PN Tangerang, Banten, terkait kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 370 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement