Kamis 29 Apr 2010 23:06 WIB

Satgas Mafia Hukum Dorong Penuntasan Kasus Judi Raymond

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Darmono
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Darmono

JAKARTA-- Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum terus mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan penanganan kasus penyelenggara judi di sebuah hotel berbintang di Jakarta, yang telah terjadi dua tahun lalu dengan tersangka Raymond Teddy. ''Kita akan terus mendorong agar kasus Raymond segera dituntaskan,'' kata anggota Satgas, Darmono, di Jakarta, Kamis (29/4).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Polri tidak melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti kasus penyelenggara judi itu sehingga berniat mengembalikan lagi berkasnya ke Polri. Kasus dengan tersangka Raymond ini sudah beberapa kali bolak-balik kepolisian-kejaksaan.

Kejati DKI Jakarta pertama menerima berkas perkara Raymond Nopember 2008. Kemudian, kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi pada 1 Desember 2008. Berkas tersebut pun terus bolak-balik dari kedua lembaga penegak hukum tersebut. Darmono akan memantau kasus Raymond tersebut dari aspek teknis dan yuridis. ''Dari informasi, aspek teknisnya memang belum dilengkapi (berkas dari kepolisian ke kejaksaan, red.),'' katanya.

Saat ini, kata Wakil Jaksa Agung ini, berkas tersebut masih dalam bentuk pemberian petunjuk (P19) untuk dilengkapi oleh kepolisian. ''Sampai sekarang, kita belum menemukan adanya indikasi makelar kasus dalam kasus itu. Tapi akan terus mendorong penyelesaian penanganan kasus Raymond,'' janjinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement