Kamis 29 Apr 2010 07:52 WIB

Jaksa Kasus Gayus Masih Ada Indikasi Berperan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Jaksa yang menangani kasus Gayus Halomoan P Tambunan masih diindikasikan terlibat dalam rangkaian kasus mafia pajak. Menurut Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, jaksa mempunyai peran dalam proses P21 berkas perkara Gayus.

Untuk melenggangkan berkas tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Tangerang, ungkap Zainuri, penyidik berkoordinasi dengan jaksa. Permainan itu, ujarnya, dimuluskan ketika proses pemberkasan P19 dan P21 oleh penuntut umum.

"Dalam sidang ternyata tuntutan sekian tahun bebas,"ujar Zainuri kepada wartawan, Rabu (28/4).

Untuk itu, lanjut Zainuri, hasil dari keterangan empat jaksa peneliti pada Senin (26/4) masih dalam pemeriksaan intensif tim independen. Hanya untuk sampai pada ada tidaknya aliran dana, Zainuri menolak untuk berkomentar karena masih dalam keterangan sebagai saksi. "Masih dalam pemeriksaan intensif," kilahnya.

Zainuri pun menolak untuk mengomentari pernyataan dari Kapuspen Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana dari empat jaksa peneliti tersebut. Menurut Zainuri, pernyataan dari Didiek itu masih merupakan materi pemeriksaan.

Pemeriksaan empat jaksa peneliti sebagai saksi sendiri sudah selesai. Empat jaksa tersebut masing-masing Cirus Sinaga, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Syafitri Salim, dan Fadil Regan diperiksa pada Senin (26/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement