JAKARTA--Kejaksaan Agung bertindak cepat merespon kasus Letter of Credit (L/C) fiktif yang diduga dilakukan inisiator hak angket Century, Mukhamad Misbakhun, dengan mengutus jaksa pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum) untuk mendalami kasusnya.
Kejagung mengaku sudah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Selalang Prima Internasional ini. ''Sudah diterima kemarin (Selasa, 27/4), langsung diutus jaksa dari pidum dan pidsus,'' ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu (28/4).
Pengutusan jaksa dari pidsus, menurut Didiek untuk menyelidiki apakah ada juga pidana penggelapan dana dalam kasus Misbakhun. Sejauh ini, menurut dia, dari berkas yang dilayangkan kepolsian, dugaan kejahatan yang dilakukan Misbakhun baru berkisar pada pasal 365 KUHP atau penipuan.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berkaitan dengan temuan L/C mencurigakan yang dikeluarkan Bank Century kepada sejumlah perusahaan. Di antara perusahaan tersebut, ada yang dimiliki oleh anggota DPR dari fraksi PKS ini. Misbakhun langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri dua hari lalu.