JAKARTA--Kuasa hukum Muhtadi Asnun, Farhat Abbas, menyatakan kliennya terpaksa mengaku menerima uang senilai Rp 50 juta kepada Komisi Yudisial karena berada di bawah tekanan. Menurutnya, keterangan tersebut masih perlu ditindaklanjuti kebenarannya oleh pihak kepolisian.
''Saya rasa selama ini keterangan pak Asnun ke KY dalam kondisi tekanan psikologis,'' ungkap Farhat kepada wartawan,di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Farhat mengatakan seharusnya terdapat sebab akibat yang membuat Asnun mengaku menerima uang tersebut. Menurutnya, itu bisa ditunjukkan dengan minimal dua alat bukti apakah setiap orang melakukan sesuatu atau tidak.
Asnun sendiri dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (28/4), di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas tersangka Gayus Halomoan Tambunan. Namun karena alasan sakit dan keperluan keluarga, tim kuasa hukum mengajukan penjadwalan ulang hingga pekan depan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik dari tim independen Polri akan memintai keterangan seputar tugas-tugas Asnun saat menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain Asnun, terdapat seorang panitera, Ikat, dan supir pribadi Asnun, Ade Rosyadi, yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi.