JAKARTA--Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Gayus Halomoan P Tambunan, Muhtadi Asnun, mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Menurut salah satu kuasa hukumnya, Farhat Abbas, alasan permohonan tersebut karena kondisi kesehatan klien Asnun yang tidak fit.
"Alasannya karena kondisi kesehatan, ia harus berobat dan ada urusan keluarga," ujar Farhat kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Menurut Farhat, pihaknya mengajukan penjadwalan ulang sebagai saksi hingga pekan depan. "Paling tidak kami ajukan hingga pekan depan," jelasnya.
Asnun dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (28/4) di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas tersangka Gayus Halomoan P Tambunan.
Menurut Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, penyidik dari tim independen Polri akan meminta keterangan seputar tugas-tugas Asnun saat menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain Asnun, terdapat seorang panitera dan supir pribadi Asnun, Ade Rosadi, yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi.