Rabu 28 Apr 2010 22:31 WIB

KPK Tetap Ajukan Penjara Khusus Koruptor

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Terpidana korupsi, Abdul Hadil Djamal di rutan khusus koruptor
Foto: Widodo S/Antara
Terpidana korupsi, Abdul Hadil Djamal di rutan khusus koruptor

JAKARTA--Langkah Kementerian Hukum dan HAM membuat penjara khusus koruptor di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) surut untuk mengajukan anggaran pembuatan rutan sendiri. ''Terserah mereka. Yang penting bisa membuat jera koruptor,'' ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (28/4).

Johan menambahkan, keberadaan penjara Tipikor yang diresmikan Selasa lalu(27/4) itu tak membuat keinginan komisi antikorupsi ini untuk memiliki penjara sendiri pupus. Pasalnya, KPK masih membutuhkan tempat untuk menampung para tersangka maupun terdakwa yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.

Sedangkan sel di Cipinang itu untuk terpidana korupsi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, kata dia, KPK telah mengajukan rutan KPK. Namun, rutan ini dinilai Kementerian Hukum dan HAM belum memenuhi syarat dan standar. ''Kami akan mengajukan lagi,'' tegasnya.

Rutan khusus koruptor yang dibangun Kementerian Kehakiman dan HAM baru saja diresmikan kemarin. Rutan itu dikhususkan bagi narapidana koruptor, dan tahanan titipan KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Rutan itu dibuat dengan memenuhi standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement