JAKARTA--Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan PT Selalang Prima Internasional (SPI) memakai nama PT TPPI untuk transaksi perdagangan sebagai perusahaan pengimpor kondensat. Nama PT TPPI digunakan sebagai syarat pengajuan Letter of Credit (L/C) kepada Bank Century.
Edward mengungkapkan penggunaan nama tersebut karena cuma terdapat dua perusahaan yang mengimpor kondensat di Indonesia, yaitu Pertamina dan PT TPPI. Sementara, ujarnya, setelah dilakukan penyelidikan, PT SPI tidak menggunakan bahan tersebut.
''Penyidik yakin telah terjadi suatu rekayasa pada dokumen persyaratan untuk keluarnya L/C karena pihak Bank Century dan SPI sudah nembuat akte perjanjian menyerahkan 20 persen sebagai persyaratan untuk diterbitkannya L/C,'' ujarnya di ruang rapat Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Perusahaan milik Misbakhun ini, ungkapnya, telah menjamin deposito senilai 4,5 juta dolar AS (20 persen dari nilai L/C). Penjaminan sertifikat deposito tersebut, ujar Edward, merupakan syarat bagi SPI untuk mendapatkan L/C senilai 22,5 juta dolar AS. Untuk itu, lanjutnya, SPI dinilai berperan aktif dalam pengajuan L/C tesebut dengan membuat surat jaminan agar deposito dikeluarkan pada tanggal 22 November 2007 sebagai syarat.
Pada kenyataannya, ujar Edward, yang disebut dijaminkan itu baru dibuat pada 27 November 2007. Misbakhun juga aktif mengeluarkan surat keterangan. Seolah-olah, ungkapnya, dia punya deposito yang dijamin. ''Ternyata deposito baru dibuat 27 November, anehnya pada 27 November juga baru keluar L/C-nya dan pada tanggal itu juga di luar negeri sana dicairkan dananya,'' paparnya.