Rabu 28 Apr 2010 04:45 WIB

DPR Desak Polri Usut Kasus L/C Lainnya

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Mukhamad Musbakhun
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Mukhamad Musbakhun

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, minta agar Polri juga mengusut kasus Letter of Credit (L/C) Bank Century lainnya setelah kasus atas PT Selalang Prima Internasional (SPI) berhasil terungkap. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat kerja antara Kapolri dan Komisi III DPR kemarin, Komisi III meminta kepada Kapolri agar segera menyidik perusahaan-perusahaan selain PT SPI.

''Supaya publik mengetahui bahwa tidak ada tebang pilih dalam proses hukum,'' tegas Nasir setelah mengunjungi Mukhamad Misbakhun di rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Misbakhun ditangkap usai diperiksa kemarin malam dalam kasus L/C di Bank Century. Sebelumnya, politikus PKS itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Nasir, penyidikan kasus PT SPI sebenarnya sudah sesuai dengan rekomendasi pansus hak angket Bank Century. Dia mengatakan pansus merekomendasikan agar aliran-aliran dana Bank Century diselidiki dan disidik.

Tentang penangguhan penahanan Misbakhun, Menurut Nasir, rekannya itu berhak untuk ditangguhkan. ''Tapi itu semua kewenangan penyidik, apakah pemeriksaan atau tidak,'' ujarnya.

Saat ditanya apakah Komisi III akan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Misbakhun, Nasir mengaku belum berpikir ke arah itu. Menurutnya, kalaupun ada individu atau personal yang terlibat masalah hukum, itu merupakan kewenangan hak atau pribadi anggota komisi III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement