Rabu 28 Apr 2010 00:46 WIB

Sidang Gugatan Raymond di PN Jakbar Ditunda

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA--Sidang gugatan yang diajukan Raymond Teddy terhadap media massa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda Selasa, (4/5) pekan depan. Hakim pengganti, Made Suwenda, mengatakan penundaan dilakukan karena hakim ketua pergi ke Surabaya.

''Orang tuanya sakit dan sekarang hakim ketua sedang di Surabaya,'' ujarnya di PN Jakarta Barat, Selasa, (27/4).

Dijadwalkan, agenda sidang mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat, yaitu RCTI, Kompas, dan Warta Kota. Saksi ahli itu adalah Atmakusumah Astraatmadja. ''Saya maklum dan saya memang biasanya menyediakan satu hari untuk persidangan,'' ujar Atma.

Kuasa hukum media, Nurhasyim Ilyas, pun memaklumi kondisi persidangan. ''Ya bagaimana, orang tua hakim sakit,'' ujarnya. Dia juga mengatakan, penundaan sidang pekan depan mungkin mengagendakan saksi fakta karena saksi ahli harus pergi ke Australia.

Sidang perdata gugatan Raymond dilayangkan kepada tujuh media. Namun gugatan itu disidangkan di pengadilan negeri yang berbeda. Gugatan ini disidangkan di empat pengadilan negeri di Jakarta. Tujuh media tergugat itu adalah Republika, Detik.com, Suara Pembaruan, RCTI, Kompas, Warta Kota, dan Harian Seputar Indonesia. Raymond sendiri masih berstatus tersangka dalam kasus perjudian yang terungkap pada 2008 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement