JAKARTA--Pemberitaan perjudian yang diduga melibatkan Raymond Teddy seperti dimuat tujuh media pada Oktober 2008 dinilai biasa saja. Saksi ahli dari pihak media, Atmakusumah Astraatmadja, menyampaikan penilaian tersebut dalam sidang gugatan yang diajukan Raymong terhadap tujuh media.
''Saya tidak melihat kerugian yang mungkin ditimbulkan dari pemberitaan itu. Berita dimedia tergugat biasa-biasa saja,'' ujar Atma di PN Jakarta Barat, Selasa.
Atma menuturkan, berita tersebut layaknya berita lain yang diketahui pers dan dianggap penting untuk disiarkan kepada publik. Menurutnya, pemberitaan pers tidak pernah menjadi faktor utama yang bisa merugikan seseorang. ''Faktor yang bisa merugikan seseorang adalah perbuatannya sendiri. Pers hanya memberi indikasi informasi bahwa ada permasalahan di masyarakat,'' jelasnya usai persidangan.
Selain itu, Atma juga mengatakan, tak ada masalah dengan satu narasumber yang digunakan media dalam pemberitaan. ''Misalnya nara sumbernya Presiden. Itu kan sudah relevan,'' tegasnya.
Dalam kasus Raymond, narasumber dari Mabes Polri sudah bisa dianggap memadai. Namun, pers juga wajib mengembangkan berita apalagi jika ada keterangan yang meragukan. Hanya saja, Raymond sebagai subjek berita tak bisa dimintai konfirmasi pada saat berita perjudian dimuat media.
Raymond menggugat tujuh media terkait pemberitaan kasus perjudian pada 2008 di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Gugatan perdata ini disidangkan di empat pengadilan negeri di Jakarta. Tujuh media tergugat itu adalah Republika, Detik.com, Suara Pembaruan, RCTI, Kompas, Warta Kota, dan Harian Seputar Indonesia. Saat ini, status Raymond masih menjadi tersangka dalam kasus perjudian itu.