Senin 26 Apr 2010 01:29 WIB

Senin, Misbakhun Menjalani Pemeriksaan

Rep: C01/ Red: taufik rachman

JAKARTA -- Tersangka kasus penyertaan dokumen palsu pendukung Letter of Credit (L/C), M. Misbakhun, akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (26/4) besok. Misbakhun bersama tim kuasa hukumnya akan membawa bukti dokumen otentik pendukung pengajuan Letter of Credit ke Bank Mutiara.

"Secara umum kita siapkan dokumen otentik terkait dugaan pemalsuan,"ujar Zainudin ketika dihubungi republika pada Ahad (25/4).

Dukumen yang akan dibawa, ujar Zainudin, antara lain akta notaris pendirian perusahaan, akta notaris perjanjian jual beli, korespondensi antara PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century (Bank Mutiara) terkait permohonan L/C yang diajukan direksi dan persetujuan restrukturisasi sampai tahap pembayaran per 31 Maret 2010.

Zainudin mengaku tidak mengerti tentang sangkaan penyidik Polri yang mengatakan terdapat dokumen palsu saat pengajuan L/C kepada Bank Mutiara. Menurutnya, semua dokumen terkait pengajuan L/C yang ada di SPI merupakan dokumen asli. "Kita tidak tau apa yang disebut pemalsuan, oleh karena itu kita lihat besok,"jelasnya.

Misbakhun sendiri disangka pasal 264 ayat 1 Jo Pasal 263 ayat 1 KUHP. Misbakhun disangka melakukan pemalsuan dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Zulkarnaen Adinegara, menyatakan merupakan hak semua tersangka untuk mengungkap bukti. Hanya, menurut Zulkarnaen, penyidik juga punya bukti kuat terkait dengan sangkaan tersebut. "Itu hak semua tersangka,"jelasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement