Selasa 20 Apr 2010 04:59 WIB

Lahirnya UU PRT Bisa Akhiri Praktik Perbudakan dan Eksploitasi PRT

PRT
PRT

JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) oleh Komisi IX DPR RI, pekan ini, akan memberi perubahan besar nasib para PRT. Lahirnya UU PRT dinilai akan menghentikan praktik perbudakan.

''Perbudaan dan eksploitasi pada PRT akan stop dengan adanya UU ini,'' tutur Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraeni, kepada Republika, Senin (19/4).

Lita melihat saat ini banyak terjadi pelanggaran terhadap PRT dan juga kekerasan pada PRT. Hal ini karena kekurangsetaraan majikan dalam memperlakukan PRT. ''Selama ini menganut azas kekeluargaan. Tapi kekeluargaan berdasarkan siapa? Majikan atau PRT. Hal ini bisa diperjelas hubungannya melalui UU ini,'' jelasnya.

Nantinya, kata Lita, UU PRT ini akan disinergikan dengan dengan UU Buruh Migran. Sehingga jika Indonesia memiliki UU ini bisa meminta kepada pemerintah Malaysia atau Arab Saudi memberlakukan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai PRT seperti Pemerintah Indonesia memperlakukan PRT.

Di sisi lain, JALA PRT mencatat beberapa laporan kasus kekerasan yang menimpa PRT di Surabaya dan Makassar sudah mulai menjurus pada isu ras.''Sudah mengarah pada konflik horisontal di mana kekerasan yang menimpa PRT tidak diselesaikan secara hukum tapi justru lari ke isu ras,'' kata Lita.

Karena itu, jelas Lita, lahirnya UU PRT sangat mendesak agar perlindungan kepada PRT semakin diperhatikan. ''Dan juga menghindari konflik yang lebih meluas,'' tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement