JAKARTA--Ketua Majelis Hakim, Muhtadi Asnun, dalam persidangan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, tak bisa lagi mengadili sebuah perkara. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi agar Asnun dibebastugaskan dari kegiatan persiadangan.
Surat Keputusan MA itu keluar hari ini, Senin (19/04), usai mencuatnya hasil pemeriksaan Komisi Yudisial yang menemukan fakta bahwa Asnun telah menerima uang suap dari Gayus senilai Rp 50 juta. ''Saudara Asnun dinonpalukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhitung hari ini,'' ungkap Juru Bicara MA, Hatta Ali, di kantornya, di Jakarta, Senin (19/04).
Tindakan penonaktifan itu merupakan sanksi sementara, sambil menunggu proses pemeriksaan selanjutnya. MA mengeluarkan keputusan itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Asnun pagi tadi. Dalam pemeriksaan itu, terungkap kembali bahwa Asnun telah menerima sejumlah uang. Selain itu, Asnun juga mengakui telah bertemu dengan Gayus. ''Berdasakan dua pertimbangkan itu, lalu MA mengambil tindakan sementara itu,'' jelasnya.
Seiring dengan perkembangan pemeriksaan, Hatta mengatakan, besar kemungkinan hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tetapi harus berkonsultasi dahulu dengan Komisi Yudisial (KY). Saat ini, dua hakim anggota dalam persidangan Gayus di PN Tangerang juga sedang diperiksa. Keduanya adalah Bambang Widyatmoko dan Haran Tarigan.