JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan Agung mengambil kebijakan hukum banding terkait praperadilan kasus Bibit-Chandra yang dikabulkan PN Jakarta Selatan (Jaksel).
"KPK bukan termohon. Termohon adalah Kejaksaan. KPK berharap kejaksaan ambil upaya hukum, dalam hal ini banding," ujar Kabiro Hukum KPK, Khaidir Ramly, Senin (19/4).
Apalagi, kata Khaidir, ketentuan itu diatur dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP. Sehingga praperadilan hanya sampai tingkat banding dan tak bisa mengajukan kasasi.
Khaidir menerangkan, dua Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah tahu putusan tersebut. Keduanya, imbuh dia, menghormati putusan pengadilan.
Namun, Khaidir belum mau mengungkapkan langkah hukum yang bakal ditempuh KPK. "Itu belum untuk publikasi," kilahnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menambahkan, KPK hanya menunggu hasil dari pengadilan. Atau sejauh apa jaksa akan melakukan upaya hukum. "Karena yang di praperadilan kan adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan kejaksaan," ujar Johan.
Putusan PN Jaksel itu berarti Anggodo Widjojo memenangkan pengadilan praperadilan penghentian kasus Bibit-Chandra. Akibatnya, dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.