JAKARTA--Anggota satuan tugas (satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa, mengatakan, pengacara yang terlibat dalam praktik makelar kasus (markus) dapat dicabut izinnya dalam menangani sebuah kasus. Menurutnya, hukuman ini wajib diberikan sebagai ganjaran dari pelanggaran kode etik profesi advokat.
''Hukuman itu sudah sehendaknya diberikan. Ini merupakan sanksi logis bagi pihak-pihak yang bergerak di penegakan hukum,'' ujar pria yang akrab dipanggil Ota itu ketika dihubungi Republika, Kamis (15/4).
Jika pada instusi hukum—seperti polisi dan kejaksaan—telah ada aturan baku mengenai sanksi disiplin, Ota mengakui hukuman bagi pengacara masih sumir. Ini karena, banyaknya wadah organisasi advokat, sehingga sulit untuk dicapai sebuah kesepakatan bersamanya mengenai sanksi kode etik dan disiplin. ''Titik temunya adalah kami akan mengumpulkan seluruh wadah organisasi advokat guna membicarakan hal tersebut,'' jelasnya.
Ota menambahkan, sanksi bagi pelaku markus tak hanya berkisar pada hukuman pidana, namun juga sanksi disiplin yang tegas berupa pemecatan dari institusi atau pencabutan izin sebagai pengacara. ''Itu merupakan bagian dari perbaikan dan penataan sistem hukum. Ini merupakan tugas kami sebagai satgas selain membongkar kasus markus,'' jelasnya.
Ota menilai hukuman pemecatan bagi jaksa, polisi, dan pengacara yang terlibat markus perlu dilakukan guna membersihkan institusi hukum dari praktik markus.