Kamis 15 Apr 2010 05:44 WIB

Budi Harsono, Tersangka Baru Kasus RISI PLN

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

JAKARTA-KPK menetapkan mantan General Manager (GM) PT PLN Lampung Budi Harsono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi/Customer Information System (RISI/CIS).

"Penyelidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan mantan manajer Lampung tahun 2004-2008 sebagai tersangka," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP,Rabu (14/4). Penetapan status Budi ini dilakukan sejak sepekan lalu.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 40 miliar. KPK pun masih menelusuri jumlah keugian lainnya.

Johan menjelaskan,ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Budi dalam proyek ini. Yakni proyek itu dilakukan dengan penunjukan langsung memakai sistem outsourcing. KPK menjerat Budi dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 20 serta juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini terkait juga dengan kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka. Eddie menjadi tersangka sejak 24 Februari 2010.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement