JAKARTA--Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus Bank Century sudah cukup untuk dinaikkan menjadi penyidikan.
''Apa yang ditunggu oleh KPK. Dokumen sudah lengkap, tetapi sampai empat kali gelar perkara, tidak ada perkembangan mengenai penanganan kasus Bank Century,'' ujar Emerson, Selasa (13/4).
Padahal, menurut Emerson, dokumen maupun keterangan saksi terkait dengan kasus tersebut sudah mencukupi. Maka, ia meminta KPK harus menetapkan jangka waktu penyelesaian kasus agar tidak ada lagi pertanyaan oleh publik tentang penanganan kasus Bank Century ini. ''Apalagi, kasus ini seolah-olah hilang, karena terungkapnya kasus mafia pajak,'' jelasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP menyampaikan, gelar perkara keempat yang dilakukan Senin kemarin (12/4) dilanjutkan kembali pada Selasa (13/4) sejak pukul 11.00 WIB. ''Kami akan segera memanggil pejabat KSSK dan pejabat Bank Indonesia terkait dengan skandal Bank Century,'' katanya.
Namun, Johan belum mengetahui secara detail tentang apa hasil gelar perkara yang dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Salah satunya, sambung dia, adalah pencarian bukti yang mengarah pada indikasi pidana korupsi.
Johan memaparkan, gelar perkara terus dilakukan untuk menelusuri indikasi korupsi pada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Namun dia mengaku belum mengetahui sejauh apa hasil perkara mengenai penyelidikan kedua kasus tersebut.
KSSK adalah komite yang memutuskan kebijakan penyelamatan terhadap Bank Century selama November 2008-Juli 2009. Sejumlah kalangan mempertanyakan pengambilan kebijakan tersebut karena diduga merugikan keuangan negara, sebagai salah satu bagian dari pidana korupsi.