Rabu 14 Apr 2010 01:57 WIB

MK Diminta Ikut Lindungi Kemurnian Agama

Rep: M Bachrul Ilmi/ Red: Budi Raharjo
KH Ma\'ruf Amin
KH Ma\'ruf Amin

JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mau melindungi kemurnian ajaran agama di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan menolak gugatan uji materi sebagian pihak untuk mencabut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

Pernyataan MUI ini dilontarkan jelang penerbitan putusan MK atas UU itu pertengahan bulan ini. ‘’Harapan kami MK mau melindungi kemurnian agama dengan menolak uji materi UU Penodaan Agama. Ini sikap kalangan umat Islam,’’ kata Ketua MUI, KH Maruf Amin, kepada Republika, Selasa, (13/4).

Menurut Maruf, konstitusi Indonesia tidak hanya menjamin kebebasan beribadah, tapi juga kemurnian agama yang dipeluk masyarakat. Hal itu ditunjukkan dengan sikap pendiri bangsa yang menjadikan sila pertama Pancasila bernilai relijius. ‘’Karena itu, kalau UU Penodaan Agama dicabut, maka kemurnian agama tidak terlindungi dan saya kira itu melanggar,’’ ujarnya.

Maruf menyebutkan, pencabutan UU PPA hanya akan membuka peluang lebih besar atas terjadinya banyak aksi penodaan agama. Hal ini tentu saja diyakini bakal memicu konflik antarumat beragama. Karena itu, kemurnian agama sudah seharusnya dilindungi oleh negara melalui keberadaan UU PPA sebagai perangkat hukum. ‘’Jadi justru UU ini harus diperkuat bukan malah dicabut,’’ tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement