JAKARTA--Partai Persatuan Pembanguan (PPP) menilai ketua umum partai yang merangkap jabatan sebagai menteri adalah hal yang wajar. Bahkan, aturan tentang itu sudah ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di partai tersebut.
''Jika ketua umum menjadi menteri, tugas pokok akan dilaksanakan dengan wakil ketua umum,'' kata kuasa hukum yang mewakili PPP, Hadrawi Ilham, dalam sidang uji materi Undang Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/04).
Oleh karena itu, pihaknya menolak dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon uji materi, Lily Chadidjah Wahid, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya, fungsionaris Dewan Pengurus Pusat PKB itu, mengajukan uji materi terhadap pasal 23 huruf C dan sebagian frasa di penjelasan umum di UU tersebut.
Dia menganggap aturan itu tidak memberi ketegasan bahwa seharusnya menteri negara tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Ketidaktegasan itu, dianggap bisa menimbulkan multi tafsir, ketidakpastian hukum, dan potensi konflik kepentingan internal partai politik, terutama di PKB.
Menteri yang merangkap sebagai ketua umum partai politik juga dianggap akan sulit membagi waktu. Sehingga kinerjanya di kepartaian atau kepada negara menjadi tidak fokus. Seperti diketahui, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, saat ini juga menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan pasal 23 huruf C yang sedang diuji materi, seorang menteri dilarang merangkap jabatan salah satunya sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Bagi Lily, partai politik termasuk dalam pengertian organisasi itu karena ikut mendapatkan jatah anggaran dari pemerintah.