JAKARTA--Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, akan mengkaji penetapan status tersangka kepada kadernya, Mukhamad Misbakhun. Misbakhun memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif di Bank Century.
''Tim advokasi yang dibentuk fraksi dan tim advokasi pribadi Misbakhun akan mengkaji terlebih dahulu masalah ini,'' kata Luthfi, saat dihubungi Republika, Ahad (11/4).
Luthfi telah mengkonfirmasi langsung kepada Misbakhun. Menurutnya, Misbakhun menyampaikan jika dirinya belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait penetapan status tersangkanya. Kepada Luthfi, Misbakhun juga menyatakan belum memahami sangkaan yang ditujukan kepadanya.
Menurut Luthfi, kasus Misbakhun adalah yang pertama buat PKS. Karenanya, DPP PKS tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terhadap Misbakhun. Menurut Luthfi, DPP PKS baru akan mengambil keputusan setelah memperoleh laporan pendalaman kasus Misbakhun dari tim advokasi fraksi dan pribadi Misbakhun.
Luthfi meyakini, kasus yang menimpa Misbakhun tidak berdiri sendiri. Maksudnya, kasus dugaan L/C fiktif sangat terkait dengan proses kasus lain seperti kasus Bank Century dan proses politik di DPR yang menyertainya. ''Informasi awal yang kita terima bahwa itu masalah perdata, jadi kita tidak tahu kok sekarang berubah jadi masalah pidana,'' kata Luthfi.