JAKARTA--Meski bukan lagi menjadi pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan tak mau lepas tangan begitu saja melihat ulah mantan aparatnya di masa lalu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berniat mempelajari kembali pekerjaaan yang dilakukan oleh Bahasyim Assefie selama menjabat di Ditjen Pajak.
''Nanti akan dilihat di dalam file pajak dan terutama dari Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) apakah ada hal-hal yang mencurigakan yang sangat bisa kita lacak dan apakah ada impilikasinya kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang berhubungan dengan yang bersangkutan,'' kata Menkeu, di Jakarta, Jumat (9/4).
Menkeu mengaku sudah mendapatkan informasi dari PPATK akhir pekan lalu mengenai Bahasyim dengan rekeningnya yang mencurigakan. Lepas dari Ditjen Pajak, Bahasyim pindah ke Bappenas. ''Dan waktu itu perpindahannya pun nampaknya juga kurang mengikuti prosedur yang biasa. Jadi kita juga melihat status yang bersangkutan,'' ungkapnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Negeri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, status kepegawaian Bahasyim dikembalikan ke Kementerian Keuangan. ''Kami sudah mendapat surat dari Sekmen Bappenas bahwa efektif pengembaliannya baru terhitung 12 April. Jadi, secara efektif kami baru bisa melakukan tindakan yang bersangkutan setelah tanggal 12 April,'' ujarnya.
Bahasyim dicurigai telah melakukan praktik mafia pajak. Berdasarkan temuan PPATK, dia memiliki rekening senilai Rp 64 miliar.