JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendi, mengatakan mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Imron Cotan, masih berpeluang untuk dijadikan tersangka dalam kasus penggelembungan tiket perjalanan diplomat di Kemenlu. Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait hal ini.
''Masih ada peluang dan ruang. Artinya, mungkin tidak hanya 10 (yang menjadi tersangka), bisa berkembang dan berkembang. Berkembang itu kapan, atau kapan ditemukannya, itu yang saya belum bisa pastikan,'' ujar Marwan selepas melaksanakan shalat Jumat (9/4) di Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sejauh ini, menurut Marwan, belum ada bukti kuat bahwa ada aliran dana hasil penggelembungan harga tiket ke mantan sekjen Kemenlu. Kendati demikian, dia menegaskan, tak tertutup kemungkinan hal tersebut akan terkuak nantinya.
''Tapi yang namanya penyidik itukan tidak kehilangan akal. Sesuatu yang disembunyikan itu lambat atau cepat akan terbuka. Tak akan bisa selamanya ditutup rapat-rapat,'' katanya.
Imron Cotan sejauh ini sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Ia diperiksa karena diketahui melakukan penunjukan pada 7 perusahaan travel yang dijadikan rekanan pengadaan tiket perjalanan oleh Kemenlu. ''Dia sebagai Kuasa Pengguna Angaran adalah orang terakhir yang memutuskan 7 perusahaan sebagai rekanan Kemenlu,'' kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Arminsyah.
Keterlibatan Imron Cotan dalam kasus korupsi ini disebutkan dalam testimoni yang dikeluarkan seorang tersangka, Kasubdit Verifikasi Keuangan Kemenlu, Ade Sudirman. Disebutkan bahwa atasan Ade Sudirman yang bernama Ade Wismar pernah meminta pengeluaran sejumlah besar uang untuk diberikan kepada Imron. Perintah tersebut diberikan pada Januari dan Desember 2008 secara berurutan berjumlah Rp 1,2 miliar, dan Rp 1,15 miliar.