Kamis 08 Apr 2010 02:43 WIB

UU Jangan Bertentangan Dengan Syariah

Rep: M Bachrul Ilmi/ Red: Budi Raharjo
KH Ma\'ruf Amin
KH Ma\'ruf Amin

JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan seluruh produk hukum di Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam atau sesuai dengan hukum Islam atau syariah. Alasannya, Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim.

Karena itu, sebagai lembaga ulama, MUI bertanggung jawab pada masa depan kemaslahatan masyarakat Muslim Indonesia di dunia dan akherat. '’Kita sangat mengharapkan semua undang-undang tidak boleh bertentangan dengan syariah atau minimal tidak bertentangan dengan syariah,’’ kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, dalam Semiloka Pra Kongres Umat Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Rabu, (7/4).

Menurut Ma'ruf, saat ini hukum dan nilai hukum syariah baru banyak masuk pada hukum berkategori privat seperti UU Zakat, UU Wakaf, dan UU Perkawinan. Hanya sedikit nilai hukum Islam yang masuk dalam produk hukum berkategori publik. Padahal, penyusunan suatu produk di negara berpenduduk mayoritas Muslim seharusnya mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari MUI.

Hal itu untuk memastikan produk hukum yang disusun tidak berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat Muslim di Tanah Air. ‘’Kesesuaian dan tidak bertentangan dengan syariah untuk memperoleh legitimasi,’’ tegasnya. Karena itu, ia mengaku mendukung usulan pakar hukum Jimly Asshiddiqie agar hukum Islam banyak berkontribusi pada hukum nasional. Dengan demikian, ajaran Islam bisa mewarnai kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.

Sementara, mengenai UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara, menurut Maruf, keduanya bisa masuk hukum privat dan umum. Hal itu karena produk perbankan syariah dan produk obligasi syariah negara tidak hanya bisa diakses masyarakat Muslim, tapi juga masyarakat non Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement