Senin 05 Apr 2010 02:57 WIB

Putusan Pengadilan Inggris Jadi Rujukan KPK

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

JAKARTA-KPK akan menangani kasus dugaan suap perusahaan Inggris, Innospec Ltd. kepada sejumlah mantan pejabat migas di Indonesia dengan mempertimbangkan putusan dari Pengadilan Inggris.

"KPK memang menyelidiki kasus dugaan suap dari perusahaan Inggris itu," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Ahad (4/4). Upaya penyelidikan KPK merupakan tindak lanjut laporan dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan pada 10 Maret 2010 lalu.

KPK,jelas Bibit, belum bisa memastikan berapa lama penelaahan terhadap kasus itu berlangsung. ’’Kalau sudah ada alat bukti yang memenuhi, status kasusnya bisa segera dinaikkan,’’ katanya.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus ini dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi. Setelah menerima bukti data awal, KPK juga bakal mempertimbangkan putusan Pengadilan Inggris yang menyatakan sang pejabat Indonesia terbukti bersalah. "Sebagai bahan pertimbangan penyelidikan,"imbuh Johan.

Kasus ini terkuak setelah KPK menerima laporan tentang dua pejabat,yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo dan mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Rahmat Sudibyo diduga menerima sejumlah suap dari Innospec.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Southwark Crown, Inggris, keduanya terbukti terlibat suap dari Innospec. Innospec merupakan anak perusahaan Innospec Inc, berbasis di Ellesmere Port, Inggris, mengaku telah menyuap pejabat Pertamina dan pejabat Indonesia.  Penyuapan ini terkait penjualan tetraethyl lead (TEL) untuk bensin bertimbal.

Serious Fraud Office (SFO) menyebutkan, Innospec akan diganjar kewajiban membayar USD12,7 juta.Selama periode dakwaan, 14 Februari 2002 – 31 Desember 2006, Innospec membayar USD11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.

SFO menyatakan, uang suap itu telah membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Sebab, berdasar UU Nomor 23 Tahun 1997, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No 41 Tahun 1999 pada 26 Mei 1999. Kementerian ESDM pun mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006.

Rahmat Sudibyo pernah menjadi Dirjen Migas, lalu Kepala BP Migas, dan kemudian anggota Tim Percepatan Produksi Minyak dan Gas Nasional. Sementara,Suroso Atmomartoyo adalah Direktur Pengolahan Pertamina pada masa kepemimpinan Ari Soemarno, sebelum digantikan oleh Rukmi Hadihartini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement