Jumat 11 Nov 2022 23:49 WIB

Tak Jera Dipenjara, Tiga Residivis Bobol Rumah dan Toko di Majalengka

Polres Majalengka sebut kerugian akibat tindakan tiga residivis capai Rp 23,3 juta

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Perampokan. Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bobol rumah dan toko kelontong di  Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan. Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bobol rumah dan toko kelontong di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bobol rumah dan toko kelontong di  Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menyebutkan, tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing AS (47) warga Kabupaten Ciamis, AT (41) warga Kabupaten Tasikamalaya dan S alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.

"Mereka bertiga merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama (curat)," ujar Edwin didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (11/11). 

Tersangka AS merupakan residivis tiga kali kasus curat, AT residivis tiga kali kasus curat dan S residivis dua kali kasus curas serta dua kali kasus curat. Kali ini, ketiga tersangka kerap melancarkan aksinya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Menurut Edwin, hasil pengembangan dari Sat Reskrim Polres Majalengka, pelaku melakukan tindak pidana (curat) dengan menimbulkan kerugian sebesar Rp 23.200.000. 

"Kami masih mendalami terus, karena mereka ini pemain-pemain lama dan rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama," kata Edwin.

Para tersangka diamankan di lokasi berbeda di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement