Ahad 30 Oct 2022 16:44 WIB

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Janji Patuhi Bebas Bersyarat

Irwandi diwajibkan melapor sebulan sekali ke Bapas Jabar atau lewat video call.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) sedang mengikuti persidangan.
Foto: Republika/ Wihdan
Eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) sedang mengikuti persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf berjanji menjalankan dengan baik ketentuan dari pembebasan bersyarat dirinya dari Lapas Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang telah diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Irwandi pulang ke kampung halaman setelah diberikan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham

"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi saat jumpa pers di VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Ahad (30/10/2022). Ssejauh ini, Irwandi telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.

Kedatangan Irwandi ke Aceh disambut keluarga dan ratusan relawannya. "Saya bersyukur, menyenangkan, alhamdulillah teman-teman juga datang ke sini," ujar Irwandi. Dia mengaku, diwajibkan melapor sebulan sekali, baik itu datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau bisa melalui video call.

Kemudian, ia juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di bapas tersebut. Irwandi menegaskan, dirinya tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut. "Kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat bakal batal)," katanya.

Irwandi mengaku, akan tetap aktif mengurus DPP Partai Naggroe Aceh (PNA) yang diketuainya saat ini, dan bersedia mengikuti rapat partai. "Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," ujar Irwandi.

KPK menciduk Irwandi pada Juli 2018. Dia pun dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement