JAKARTA -- Bareskrim Polri telah merampungkan perbaikan berkas perkara lima tersangka pembunuan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Berkas mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dkk itu sempat dikembalikan oleh kejaksaan dan kini telah dilimpahkan kembali. “Tim jaksa peneliti pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) sudah menerima kembali...
Berita Terkait
Berita Lainnya




