Selasa 03 Aug 2021 20:38 WIB

Pemkot Bandung Masih Larang Makan di Tempat

Pemkot Bandung belum akan melonggarkan aturan di perpanjangan PPKM.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Petugas keamanan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 pengunjung yang hendak memasuki Balubur Town Square (Baltos), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (3/8). Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung mewajibkan pengunjung dan pedagang untuk menunjukkan sertfikat vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas keamanan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 pengunjung yang hendak memasuki Balubur Town Square (Baltos), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (3/8). Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung mewajibkan pengunjung dan pedagang untuk menunjukkan sertfikat vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih melarang tempat wisata beroperasi dan makan di tempat pada restoran atau kafe selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang. PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.

"Sebagaimana saya sampaikan memang dari kebijakan Inmendagri ini masih seperti itu saya kira (tidak diperbolehkan) dan kita tetap melakukan kebijakan ini sesuai dengan inmendagri yang ada," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat acara konferensi pers kepada wartawan secara online, Selasa (3/8).

Baca Juga

Ia melanjutkan, pihaknya belum kembali memberikan relaksasi meski keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit mengalami penurunan. Sebab, terdapat indikator lainnya yang memperbolehkan kebijakan relaksasi dilakukan.

"BOR itu alhamdulillah sudah menurun, sudah bagus tapi variabel yang dijadikan sebuah indikator bukan hanya BOR, per hari ini, berdasarkan informasi terakhir hasil rapat dengan Pak Gubernur masih pada

level 4, tetap seperti itu yang kita update," katanya.

Oded berharap masyarakat memahami kondisi saat ini. Ia mengaku pemerintah Kota Bandung masih menggunakan peraturan Perwal nomor 78 terkait PPKM level 4 yang diperpanjang.

Pemkot sudah berkoordinasi dengan Sekda Kota Bandung untuk memberikan keringanan kepada masyarakat selama kebijakan PPKM berlangsung. Beberapa di antaranya seperti insentif pajak dan keringanan yang lain.

Termasuk sudah mengirimkan surat kepada PLN, OJK untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Serta mendorong dinas-dinas terkait untuk berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat.

Terkait penambahan bantuan sosial kepada masyarakat di masa PPKM yang diperpanjang, ia mengaku masih akan melakukan kajian. Oded pun sudah meminta Sekda Kota Bandung untuk melakukan pengalihan anggaran.

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, akan membahas rencana refocusing anggaran pada APBD perubahan. Ia mengatakan kondisi saat ini pendapatan asli daerah anjlok akibat pandemi Covid-19 bahkan diperkirakan akan kehilangan pendapatan yang besar.

Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan rasionalisasi program-program dan anggaran di masing-masing dinas terkait. Pihaknya juga sedang mengevaluasi penyaluran bantuan sosial tunai senilai Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement