REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Seksi KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Farmadi Hasyim mengungkapkan, tingkat pernikahan anak di bawah umur di wilayah setempat tercatat masih tinggi. Mengacu pada data Seksi Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, ada 12.460 anak di bawah umur di Jatim menikah sepanjang 2020.
“Yang laki-laki 3.078 orang (anak di bawah umur), yang perempuan 9.302 orang,” kata Farmadi, Jumat (18/6).
Data tersebut diketahui berdasarkan permohonan dispensasi usia menikah yang diajukan ke pengadilan agama di 38 kabupate/ kota di Jatim. Artinya, bisa jadi angka pernikahan dini di Jatim lebih banyak dari itu. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan secara adat tanpa dimintakan penetapan dispensasi menikah dari pengadilan.
Farmadi menjelaskan, pernikahan di bawah umur rentan menimbulkan dampak buruk pada kehidupan rumah tangga. Karena bisa jadi, mereka yang menikah di bawah umur, belum siap secara mental. Dampak buruk tersebut diakuinya terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui Kantor Urusan Agama di masing-masing kecamatan.
“Dampaknya ekonomi, mereka belum siap. Lalu selanjutnya akan muncul kekerasan dan perceraian, karena mereka belum matang. Yang ada emosi," ujar Farmadi.
Dampak buruk lainnya, lanjut Farmadi, karena perut atau rahim perempuan yang menikah di bawah umur, belum betul-betul siap mengandumg. Artinya, risiko kematian ibu melahirkan lebih tinggi dibanding perempuan di atas 19 tahun. Bahkan bisa menimbulkan komplikasi saat melahirkan atau juga kematian pada bayi.
Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Timur Arumi Bachsin mengajak, masyarakat membangun kesadaran akan dampak negatif perkawinan di bawah umur ideal. Menurutnya, kesadaran tersebut untuk kesehatan reproduksi remaja (KRR) dan perkembangannya.
Arumi menekankan, pentingnya penurunan angka pernikahan dini. Arumi berpendapat, perkawinan di bawah umur menjadi triad permasalahan kesehatan reproduksi remaja. Selain permasalahan kesehatan reproduksi, pernikahan dini juga menurutnya dapat menimbulkan masalah sosial.
"Usia minimal menikah untuk perempuan itu adalah 21 tahun. Sedangkan laki-laki idealnya 25 tahun. Mereka yang menikah di bawah usia itu, biasanya akan menghadapi permasalahan-permasalahan termasuk aspek sosial," kata Arumi.
Arumi menambahkan, dampak buruk lain dari pernikahan dini adalah perubahan tingkah laku, kestabilan emosi, dan kerusakan serius pada organ tubuh. Bahkan efek terburuknya adalah kematian.
Arumi menjelaskam, berdasarkan data yang dimilikinya, ibu hamil dan melahirkan dengan rentang usia 10-14 tahun memiliki 5 kali probabilitas kematian lebih tinggi dibanding wanita berusia 20-25 tahun. Sedangkan yang berumur 15 sampai 19 tahun, memiliki 2 kali risiko kematian lebih tinggi dibandingkan umur ideal.