Kamis 21 Mar 2024 05:30 WIB

Penangkapan Tersangka Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN.

Red: Tahta Aidilla

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa berinisial NW (tengah) masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (20/3/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo Yogyakarta dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa berinisial NW (kedua kiri) saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (20/3/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo Yogyakarta dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG. --  Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa berinisial NW (tengah) masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (20/3/2024).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo Yogyakarta dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

 

sumber : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement