Kamis 29 Feb 2024 20:30 WIB

Mantan Kasat Narkoba Divonis Hukuman Mati

Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024).

Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement