Jumat 12 Jan 2024 19:41 WIB

Israel Digugat di Pengadilan Internasional, Netanyahu Malah Sebut Afsel Munafik

Afsel mengajukan gugatan atas Israel di Pengadilan Kriminal Internasional

Rep: Mabruroh, Kamran Dikarma / Red: Nashih Nashrullah
 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola (tengah), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela (kanan) berbincang sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola (tengah), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela (kanan) berbincang sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM— Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritisi dan menuding Afrika Selatan munafik ketika Mahkamah Internasional (ICJ) mulai menyidangkan gugatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Gaza. 

"Israel dituduh melakukan genosida ketika berjuang demi kelangsungan hidup rakyatnya. Kami melawan teroris, kami melawan kebohongan, tetapi sekarang kami melihat dunia berbalik (menyerang kami)," ujar Netanyahu dalam konferensi pers di Tel Aviv pada Kamis (11/1). 

Baca Juga

Menyebut kemunafikan yang mempengaruhi Afsel sebagai hal yang mencolok, Netanyahu menegaskan bahwa Israel akan terus memerangi teroris, menolak kebohongan, dan mempertahankan haknya untuk membela diri. 

"Kami akan terus mempertahankan hak kami untuk membela diri dan mengamankan masa depan kami hingga kemenangan mutlak," tutur dia. 

Pada Kamis, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, mulai menyidangkan kasus yang diajukan Afsel terhadap Israel atas tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Israel dijadwalkan menyampaikan argumen dalam sidang pada Jumat. 

Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan gugatan setebal 84 halaman yang memberikan bukti bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan terlibat dalam “tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. ”

Mahkamah Internasional, yang berfungsi sebagai badan peradilan utama PBB, diharapkan bisa memutuskan tata cara persidangan kasus ini.   

Sementara itu, sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948. 

Melalui sebuah surat, mereka mengatakan, “Sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina," sebagaimana dikutip dari WAFA, Kamis (11/1/2024). 

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023. 

Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini. 

Sementara itu, Pada Selasa (9/1/2024), Amerika Serikat mengatakan  kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu. 

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.

Blinken mengungkapkan, langkah Afsel... 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement