Senin 11 Dec 2023 17:05 WIB

Sidang Putusan Oknum TNI Kasus Pembunuhan Berencana

Tiga anggota prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana dipecat dari dinas..

Red: Mohamad Amin Madani

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan) bersama Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah), dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Tiga anggota prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement