Senin 04 Dec 2023 15:29 WIB

Pertamina Beri Sanksi Ratusan SPBU di DIY dan Jawa Tengah

Seharusnya posisi kamera CCTV harus mengarah pada kendaraan yang mengisi BBM.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
SPBU Pertamina (ilustrasi)
Foto: Republika/Intan Pratiwi
SPBU Pertamina (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepanjang tahun 2023 ini, sebanyak 160 SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diberikan sanksi karena tidak mematuhi aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), terungkap sejumlah cara yang dilakukan oleh pihak SPBU hingga berbuah sanksi tersebut.

Baik sanksi berupa surat peringatan, sanksi pemberhentian izin jual selama 30 hari untuk produk tertentu maupun pemutusan hubungan kerja sama sebagai sanksi atas pelanggaran yang dianggap paling fatal.

Pjs Area Manager Communication and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Marthia Mulia Asri mengatakan, untuk pelanggaran yang paling ringan seperti CCTV tidak mengarah pada pelat nomor kendaraan ketika pengisian.

Seharusnya kamera CCTV itu posisinya harus mengarah pada kendaraan yang mengisi BBM, sehingga bisa merekam jenis dan nomor polisi kendaraan pada saat melakukan pengisian BBM di SPBU.

"Namun dari pengawasan di lapangan, kami menemukan ada CCTV yang tidak mengarah pada kendaraan pada saat pengisian BBM dan bahkan ada juga yang CCTV-nya mati sehingga tidak bisa merekam aktivitas pengisian BBM," jelasnya, di Semarang, Senin (4/12/2023)

Berikutnya, masih kata Marthia, untuk pelanggaran yang paling fatal adalah penyalahgunaan QR Code. Penyalahgunaan QR Code, beberapa di antaranya terungkap dari laporan pelanggan di kanal pengaduan 135.

Beberapa kasus dalam aduan tersebut misalnya pemegang QR Code tidak bisa membeli BBM karena kuotanya sudah habis. Padahal pemegang QR Code mendapat kuota 60 liter par hari dan yang bersangkutan merasa belum membeli BBM.

Atau dari kuota yang mencapai 60 liter hari tersebut meski baru terpakai 30 liter ternyata sudah tidak dapat membeli lagi karena sudah habis. Ditemukan pula kasus jatah pembelian dengan QR Code tiba- tiba sudah tinggal sedikit.

Bahkan ada juga temuan QR Code MyPertamina yang dijual melalui e-Commerce. Oleh karena itu, Pertamina juga mengimbau kepada para pemegang QR Code untuk menjaga kerahasiaan data dirinya supaya tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Karena QR itu terkoneksi dengan nomor Induk keoendudukan (NIK) dan juga melekat nomor polisi kendaraan pada saat didaftarkan di MyPertamina dubsidi tepat. Namun ada juga oknum yang memanfaatkan NIK untuk mendapatkan QR Code.

Sementara untuk bentuk pelanggaran lainnya yang ditemukan dalam pengawasan terhadap SPBU adalah melayani pembelian BBM dengan wadah jeriken, walaupun tidak ada surat rekomendasinya.

"Dari 160 SPBU yang telah diberikan sanksi tersebut, beberapa di antaranya juga telah menerima saksi tegas berupa pemutusan hubungan kerjasama dengan Pertamina," kata Marthia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement