Ahad 26 Nov 2023 10:18 WIB

Pengacara Yosep Hidayah Ajukan Dua Berkas Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka

Gugatan yang dilayangkan yaitu membatalkan penetapan tersangka dan penahanan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rohman Hidayat pengacara Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mengajukan dua berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi serta penetapan tersangka dan penahanan Yosep Hidayah.

"Praperadilan itu dua tahap yang pertama itu adalah tentang penetapan tersangka bu Mimin, Arighi dan Abi. Kemudian sedang dipersiapkan terhadap penetapan tersangka dan penahanan pak Yosep," ucap dia saat dikonfirmasi, Ahad (26/11/2023).

Dia mengatakan, pengajuan dua berkas praperadilan dilakukan karena materi petitum praperadilan yang berbeda. Untuk Yosep Hidayah, dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan yaitu membatalkan penetapan tersangka dan penahanan.

Sedangkan untuk Mimin, Arighi dan Abi, dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan yaitu meminta dibatalkan penetapan tersangka. Oleh karena itu, pengajuan permohonan praperadilan dilakukan dua berkas.

"Mungkin baru (satu) teregister, satu lagi nanti teregister," kata dia.

Dia memperkirakan, sidang praperadilan akan dilaksanakan pekan depan. Sebab informasi yang didapat penunjukkan hakim praperadilan sudah ada.

Rohman melanjutkan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan hak dari penyidik Polda Jawa Barat. Namun, dia menilai, penetapan status tersangka terkesan dipaksakan dan memaksakan diri.

Kliennya pun, dia mengatakan, mengikuti proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Namun, rekonstruksi yang seharusnya membuat kasus menjadi terang benderang malah memunculkan banyak pertanyaan.

"Diharapkan kalau rekonstruksi idealnya membuat perkara terang benderang tetapi ketika rekonstruksi justru malah banyak pertanyaan," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Terdapat 95 adegan yang diperagakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement