Kamis 12 Oct 2023 08:15 WIB

Cak Imin Ungkap Alasan PKB Nonaktifkan Edward Tannur

Cak Imin menegaskan PKB berpihak pada korban.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Foto: Republika
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan kadernya Edward Tannur dari keanggotaan Komisi IV DPR RI ihwal kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan alasan partainya menonaktifkan Edward Tannur.

"Ya masih kita tunggu proses kebutuhannya apa, kalau kebutuhannya supaya kewibawaan orang tuanya tidak mengganggu secata objektif proses hukum itulah dinonaktifkan. Artinya polisi tidak perlu khawatir dalam memproses," kata Cak Imin di UC Hotel UGM, Rabu (11/10/2023).

 

Cak Imin menegaskan bahwa PKB berpihak pada korban. Dinonaktifkan Edward menunjukan bahwa PKB tidak berpihak pada pelaku. "PKB berpihak pada korban sehingga kita nonaktifkan," ucapnya.

 

Cak Imin mengatakan bahwa partainya sampai saat ini belum berkomunikasi dengan keluarga korban. Namun apabila dibutuhkan, partainya siap membantu advokasi.

 

"Kami belum komunikasi dengan keluarga korban tapi intinya nanti akan ada tentu komunikasi berikutnya korban minta bantuan apa kami siapkan," ungkapnya.

 

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

 

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Ahad, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

 

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada Jumat (6/10/2023) lalu telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.

 

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement