Sabtu 30 Sep 2023 04:35 WIB

Soal Mentan Jadi Tersangka, PDIP: Selalu Ada Karma yang Salah Gunakan Kepercayaan

KPK telah menaikkan pengusutan dugaan rasuah di Kementan ke tahap penyidikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa partainya menaruh perhatian khusus terhadap pangan. Ia pun sedikit mengomentari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

"Pangan ini kaitannya dengan pupuk, dengan infrastruktur, tetapi prinsipnya di dalam keyakinan politik PDI Perjuangan, siapa yang menyalahgunakan kepercayaan dari rakyat. Program-program yang seharusnya untuk rakyat, tetapi dimanipulasi untuk kepentingan diri atau kelompoknya, selalu ada karma phala politik," ujar Hasto di sela rapat kerja nasional (Rakernas) IV PDIP, Jumat (29/9/2023).

Diketahui, KPK telah menaikkan pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah KPK mengantongi bukti awal yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dari hasil gelar perkara atau ekspose yang itu sebuah keputusan kolektif kolegial karena dalam forum ekspose tentu dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural KPK, dan juga tim, baik itu penyidik, penyelidik, maupun penuntut umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

"Yang kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada proses penyidikan," kata Ali menambahkan.

Ali mengaku, belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," ungkap Ali.

"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement