Kamis 28 Sep 2023 11:02 WIB

Karmin Serangga Haram Menurut NU Jatim, Ini Alasan Keputusan Fatwa Halalnya Menurut MUI

Fatwa halal karmin MUI melalui penelitian empirik

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum fatwa halal karmin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum fatwa halal karmin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Media massa ramai memperbincangkan pewarna alami karmin yang berdari serangga cochineal. Umumnya, pewarna ini bisa digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman. 

Penggunaannya telah difatwakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.  

Baca Juga

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, secara jelas fatwa itu menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. 

Dalam ilmu Biologi, hewan ini digolongkan serangga karena termasuk kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera dan species Dactylopius coccus.  

"Serangga ini hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir," kata Kiai Niam melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/9/2023). 

Baru-baru ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur membahas hukum pewarna dari karmin yang dinyatakan najis dan menjijikkan. 

Atas munculnya pendapat tersebut, Kiai Niam menyampaikan bahwa menghargai pembahasan dan juga hasil keputusan LBM NU Jawa Timur terkait dengan hukum penggunaan karmin untuk kepentingan pewarna makanan. Menurutnya, hal ini bagian dari proses ijtihad yang perlu dihormati. 

"Pada hakikatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqiah," ujar Kiai Niam. 

Baca juga: 5 Dalil yang Menjadi Landasan Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kiai Niam menambahkan, hanya saja penetapan hukum MUI dan LBM NU berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. 

MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detail jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam. Sementara LBM NU, kalau membaca hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement