Kamis 21 Sep 2023 15:40 WIB

Bunga Pinjaman AdaKami Disebut Terlalu Tinggi, OJK: Sudah Disampaikan ke Konsumen

OJK memastikan tetap mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lain.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal bunga pinjaman platform peer to peer (P2P) AdaKami yang dinilai terlalu tinggi. Hal tersebut juga masih berkaitan dengan viralnya di media sosial Twitter atau X melalui akun @rakyatvspinjol yang menyebutkan desk collection AdaKami melakukan teror penagihan utang hingga memicu penggunanya melakukan bunuh diri.

"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Meskipun begitu, OJK memastikan tetap mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Aman mengungkapkan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Aman memastikan OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. "OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," jelas Aman.

Sebelumnya, AdaKami memastikan akan menindak tegas jika ada pelanggaran penagihan pinjaman kepada penggunanya. Saat ini viral di media sosial yang menyebutkan desk collection AdaKami melakukan teror penagihan utang hingga memicu penggunanya melakukan bunuh diri.

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Bernardino menegaskan, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Bernardino mengungkapkan, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," jelas Bernardino.

Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengimbau kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti detil nasabah kepada AdaKami. Selain itu, penyampaian juga bisa dilakukan langsung kepada AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut agar investigasi dapat diselesaikan secara faktual.

Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech P2P lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku. "Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” ucap Sunu. 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement