Kamis 21 Sep 2023 12:59 WIB

Indonesia Teken Perjanjian Konservasi Keanekaragaman Hayati di Laut Lepas

Indonesia adalah salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Keanekaragaman hayati laut lepas (ilustrasi).
Foto: Foto: Dokumentasi Divers Clean Up
Keanekaragaman hayati laut lepas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah menandatangani Perjanjian Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) di sela-sela sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (20/9/2023) waktu setempat. Perjanjian tersebut mengatur tentang konservasi keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional atau di laut lepas.

Nama lengkap Perjanjian BBNJ adalah Agreement under UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction. “Saya menandatangani Perjanjian BBNJ atas nama pemerintah Indonesia. Hari ini adalah hari pertama perjanjian open for signing. Total untuk hari ini, ada 70 negara yang akan menandatangani di hari pertama,” ungkap Menlu Retno dalam keterangannya.

Baca Juga

Dia menjelaskan, proses negosiasi untuk menyelesaikan perjanjian tersebut memakan waktu cukup lama, yakni hampir dua dekade. “Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi, dan secara konsisten menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang atas hak dan kewajiban setiap negara terhadap perairan internasional yang merupakan warisan bersama umat manusia,” ucapnya.

Menlu mengungkapkan, terdapat beberapa alasan yang membuat Perjanjian BBNJ sangat penting bagi Indonesia. Pertama, Indonesia adalah salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.

“Apa pun yang terjadi di laut lepas dan sekitarnya akan berdampak bagi Indonesia karena laut adalah suatu ekosistem yang saling terhubung,” kata Retno.

Kedua, Perjanjian BBNJ berpotensi besar memperkuat dan mendukung kerja sama peningkatan kapasitas negara berkembang. Khususnya untuk alih teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang.

Ketiga, perjanjian ini akan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan mendukung upaya global melakukan pelestarian ekosistem laut. Keempat, Perjanjian BBNJ dipandang meneguhkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, terutama prinsip common heritage of mankind. 

"Setelah penandatanganan ini, Pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan prosedur internal untuk ratifikasi dan menyiapkan rencana implementasinya," kata Menlu Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement